Rencana pemerintah untuk memberlakukan standar SNI pada semua merek oli (pelumas) di Tanah Air masih menjadi pertentangan karena harga jualnya akan melambung tinggi.
Saat ini Indonesia sudah memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) melalui keputusan Menteri Pertambangan dan Energi, 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri. NPT dibuat sebagai upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas.
Kewajiban Uji SNI
Diperkuat juga melalui turunannya yaitu Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001, yang mewajibkan prosedur uji laboratorium dan pendaftaran bagi semua pelumas yang beredar di Indonesia. Ditambah dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan). Sehingga standar dan mutu oli menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM RI.
Oli di Indonesia sendiri telah terbukti memenuhi standar mutu dari SNI maupun internasional.
Besarnya biaya proses uji laboratorium sebagai syarat ketentuan dipastikan akan semakin membebani industri dan konsumen. Biaya sertifikasi SNI yang berkisar Rp 500 juta per produk dipastikan akan dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga.
Sedangkan pada sisi industri, mereka akan sulit bersaing. Menurut beberapa sumber, wacana pemberlakuan ini ditujukan untuk melindungi industri nasional dari serbuan oli impor dan oplosan, bukan sebagai perlindungan konsumen.