Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan punya target bahwa mulai tahun 2040, penjualan mobil dengan mein pembakaran internal dilarang. Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik.
Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik
Upaya tersebut merupakan langkah untuk menjawab dua isu, yaitu cadangan bahan bakar minyak yang semakin menipis dan polusi udara. Soal pencemaran udara di Indonesia sudah berkomitmen memangkas 29% emisi CO2 pada 2030. Mengacu pada peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Disebutkan bahwa pada 2025 Indonesia sudah bisa memproduksi mobil listrik atau hybrid sebanyak 2.200 unit dan 2,1 juta sepeda motor listrik.
Hingga pertengahan September 2017, jumlah Stasiun Pengisian Listik Umum (SPLU) di wilayah DKI jakarta telah mencapai 578 unit dan ditargetkan menjadi 1.000 unit rampung pada akhir tahun lalu.
Selain stasiun pengisian baterai, penerapan kendaraan listik juga harus diimbangi dengan peningkatan jumlah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbaru. Sebab, selama pembangkitannya menggunakan batu bara, artintya hanya menindahkan masalah polusi dari jalan raya ke pembangkit-pembangkit.
Sementara itu, Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Nasional hingga kini belum diteken. Nantinya akan menjadi payung untuk turunan regulasi yang diturunkan oleh beberapa kementrian. Termasuk Kemenperin, ESDM, Kemenkeu, dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).