Motor Viar Q1 Perlu Tes Ulang, ini Penyebabnya
03 July 2018
by tokomobil.id
Motor Viar Q1 Perlu Tes Ulang - Toko Mobil

Motor Viar Q1 Perlu Tes Ulang

Motor Viar Q1 merupakan motor listrik dalam negeri khusus roda dua pertama yang sudah legal dikendarai di jalanan. Mereka mengklaim sudah memiliki Sertifikat Lulus Uji Tipe (SLUT).

Karena itulah mereka bisa memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pada unit motornya. Hal ini menjadi pertanyaan. Pada tanggal 24 April 2018, Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan Permenhub Nomor 33/2018. Tentang pengujian tipe kendaraan bermotor terbaru yang tercantum soal pengujian kendaraan listrik.

Aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang tertera pada Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Uji ulang Motor Viar

Pihak PT Triangle Motorindo (Viar) sendiri belum menjawab apakah Viar akan melakukan uji tipe ulang, namun mereka menekankan sudah mendapatkan SUT tersebut.

Memang, pada pasal 82 tentang ketentuan peralihan aturan ini tertulis, “SUT, SRUT, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM 9tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Ini.”

Bila penerbitan SUT Viar Q1 berdasarkan pada aturan sebelumnya, tentu mereka tak perlu melakukan pengujian ulang.