Manipulasi pelat nomor kendaraan yang dilakukan oleh banyak warga Jakarta untuk menghindari aturan perbatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap di Jakarta membuat polisi melakukan tindakan tegas dalam melakukan tindakan penilangan pada para pelanggar.
Penilangan pada area ganjil-genap di Jakarta dilakukan karena masa ujicoba sudah selesai beberap hari yang lalu. Setiap pelanggar aturan akan dikenakan penilangan agar memberi efek jera. Untuk menghindari penilangan, ada yang memilih memalsukan pelat nomor kendaraannya.
Peraturan KUHP
Padahal di KUHP terdapat peraturan untuk tidak memalsukan pelat motor. Bahkan dalam Pasal 283 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) mengenai pelanggaran STNK dan PBKB. Hukuman bagi yang memalsukan pelat motor adalah denda Rp 500.000 atau 2 bulan penjara.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak mengelabui polisi dengan hal-hal semacam ini karena polisi memiliki aplikasi untuk mengecek kebenaran plat nomor tersebut. Beberapa trik yang dilakukan pengendara untuk menghindari aturan ganjil-genap diunggah beberapa kali melalui akun instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.